Postingan

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut: 1. Ruang Lingkup a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Bua

Redaksi

Gambar
www.kabarmiliter.com (Jendela Informasi Militer) Dikelola berdasarkan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999  dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disahkan Dewan Pers Dewan Redaksi : SB Laksono, M Yahya Putra Rais Minakgeti Pemimpin Umum : M Yahya Putra Rais Minakgeti Pemimpin Redaksi : SB Laksono Staf Redaksi : Teddie Rosadie, Dani Ahmad Ramdhan (DAR), Irfan Rifana, I Nyoman Tri Pandhita, Komara Sukmana, Jawa Tengah Nasyi'ul Umam Kantor Redaksi :  Jalan Dr Otten No.11 (Pav), Kota Bandung 40171 Email :  redaksi.kabarmiliter@gmail.com Redaksi KABARMILITER.COM juga menerima sumbangan Berita, Artikel, Foto dan Video dari masyarakat; dalam rangka mengembangkan Jurnalisme Warga (Citizen Journalism).  Bagi yang berminat silakan mengirimkan biodata beserta foto via e-mail ke: redaksi.kabarmiliter@gmail.com ______________________________ Seluruh kru dan Jurnalis KABARMILITER.COM tertera namanya di box redaksi,  selain